Bagaimana mengurus Ijin Keramaian

Bagaimana mengurus ijin keramaian – Sebagai Masyarakat Indonesia yang baik pastinya kita mesti taat terhadap peraturan. Salah satunya apabila kita akan mengadakan sebuah acara atau Event yang mengundang keramaian. Tentunya kita wajib mengurus Surat Izin Keramaian ke Kepolisian. Izin Keramaian ini tujuannya untuk menjaga suasana yang kondusif bagi semua pihak. Pemberian Izin ini juga sudah dipertimbangkan oleh pihak yang berwenang, bersamaan dengan kesiapan personel, sarana dan Prasarana dari Polri untuk antisipasi kalau terjadi hal yang tidak di inginkan.

Selain itu kita juga perlu tahu Prosedur apa saja yang harus disiapkan dalam mengurus ijin keramaian. Berikut Hukumcorner akan menjelaskan bersama dengan jenis keramaiannya

Untuk anda yang ingin mengadakan kegiatan seperti :

  • Wayang kulit
  • Ketoprak
  • Pentas musik / Dangdut
  • dan pertunjukkan lainnya

Maka persyaratan yang harus anda siapkan adalah :

1. Pengajuan Ijin Keramaian kecil (mendatangkan massa 300 – 500 orang)

  • Persiapkan Surat Keterangan dari Kelurahan setempat
  • Fotocopy KTP (Kartu Tanda Penduduk) penanggung jawab atau yang punya hajad sebanyak 1 Lembar (Persiapkan juga aslinya)
  • Fotocopy KK (Kartu Keluarga) penanggung jawab atau yang punya Hajad sebanyak 1 lembar (Persiapkan juga aslinya)

2. Pengajuan Ijin keramaian Besar (Mendatangkan massa lebih dari 1000 orang)

  • Persiapkan Surat permohonan Ijin keramaian
  • Proposal Kegiatan / acara
  • Persiapkan kartu Identitas Penanggung jawab / Penyelenggara, seperti KTP, SIM atau KK (Siapkan fotocopy dan aslinya)
  • Ijin tempat berlangsungnya kegiatan

Lalu Jika anda ingin mengadakan Pesta Kembang api, persyaratan yang harus anda siapkan adalah :

1. Surat Permohonan dari pemohon mengenai pelaksanaan Pesta Kembang api, yang isinya :

  • Pesta Kembang api digunakan untuk acara seperti apa?
  • Jumlah dan Jenis Kembang apinya
  • Waktu / durasi Penyalaan Kembang Api
  • Identitas Penyala Kembang Api
  • Surat Identitas Penanggung Jawab Kegiatan
  • Izin tempat pelaksanaan Pesta Kembang api
  • Rekomendasi dari Polsek sekitar

2. Surat Izin Impor, penjelasan mengenai asal usul Kembang api yang di datangkan untuk acara atau kegiatan tersebut.

Lalu Jika anda ingin mengajukan Surat Ijin Keramaian untuk penyampaian pendapat di muka umum seperti

  • Demo / unjuk rasa
  • Pawai
  • Mimbar bebas
  • Rapat umum

Maka Persyaratan yang harus di persiapkan adalah Surat Permohonan yang berisi :

  • Maksud dan tujuan
  • Lokasi dan Route
  • Waktu dan lama pelaksanaan
  • Bentuk acara
  • Penanggung Jawab / Korlap
  • Nama dan alamat Organisasi, Kelompok maupun perorangan
  • Alat Peraga yang akan digunakan
  • Jumlah peserta

Selain itu anda juga perlu memperhatikan Prosedur dan Ketentuan yang berlaku dalam membuat Keramaian yang seperti itu. Patuhi Prosedur dan ketentuan yang diberikan Pihak berwenang akan Permohonan Izin Keramaian ini. Jika tidak sesuai dengan ketentuan maka anda akan di kenakan Sanksi yang berlaku.

foto doorstepdeal

(Visited 6,119 times, 1 visits today)

Leave a Comment